Peraturan Kode IMEI Akan Diberlakukan Kominfo Agustus Tahun 2019 Untuk Semua Ponsel

Baru baru ini banyak rumor yang berkembang di masarakat bahwa kominfo mau meluncurkan kebijakan baru untuk mengeblok IMEI untuk semua merek ponsel / Handphone yang banyak beredar dan dipakai oleh masyarakat indonesia. Kebijakan ini dibuat oleh pemerintah untuk membendung peredaran Handphone BM (Black Market) dan handphone hasil curian yang ada dibursa penjualan  telephone selululer di Indonesia.

Peraturan pemblokiran  IMEI kepada ponsel kominfo pilih karena, peraturan ini dinilai paling efektif diterapkan sebab semua handphone pasti memiliki kode unik ini. Setelah kebijakan sebelumya untuk meregestrasi simcard mengguankan kk dan ktp di berlakukan oleh kominfo akan tetapi kebijakan itu masih dirasa kurang. Oleh sebab itu dengan berlakuya kebijakan pemblokiran No IMEI ke-smartphone ilegal dan smartphone yang dilaporkan oleh pemiliknya telah dicuri merupakan sebuah trobosan yang paling bagus  untuk diterapkan.

Setelah kita mendapatkan kode IMEI dari smartphone yang kita miliki terus kalian copy atau catat kemudian setelah itu kalian daftarkan atau masukan pada situs resmi pemerintah   https://www.kemenperin.go.id/imei di kolom yang disediakan. Kalian akan mendapatkan informasi lengkap tentang ponsel kalian dan sekaligus bisa mengetahu bahwa smartpone yang kalian miliki barang resmi atau merupakn barang Black market.

Perangkat smartphone yang di bekukan No IMEI-nya tidak akan bisa lagi digunakn untuk sebagai alat komunikasi walaupun pemiliknya sudah mengganti kartu SIM Cardnya sampai berulang ulang. Cukup ampuhkan ? makanya nanti kalo peraturan ini fix diberlakukan pada buan agustus 2019, jangan sungkan untuk lapor kepada pihak yang berwajib ketika smartphone sobat Clinik IT hilang atu dicuri orang.

APA ITU IMEI ?


Kepanjangan dari IMEI adalah International Mobile Equitment Identity. Kode IMEI diterapkan untuk semua ponsel yang telah selesai di produksi dan siap di distribusikan kemasyarakat. dan yang perlu kita ketahui bahwa kode IMEI antara perangkat ponsel satu dan lainya tidak sama sebab kode IMEI merupakan kode unik yang di lebelkan pada perangkat ponsel  / smartphone.

Terus Jika kalian merasa penasaran apakah smartphone / ponsel yang kalian miliki memiliki kode IMEI yang resmi dan terdaftar di indonesia atau tidak, maka kalian bisa mencoba mengeceknya dengan cara sebagai berikut :
  1. Cara paling mudah untuk mengetahui kode IMEI adalah dengan kita melihatny di dus book.
  2. Masuk ke aplikasi pangilan atau telephone kemudian ketikan kode kombinasi angka *#06# secara otomatis kode IMEI ponsel kalian akan dimunculkan kelayar. seperti terlihat pada gambar dibawah ini.
  3. Jika dengan cara no 2 kode IMEI tidak muncul di layar ponsel / smartphone kalian kalian jangan bersedih hati dulu karena belum tentu smartphone yang kali miliki ilegal. Kalian masuk saja kemenu pengaturan  pada ponsel kemudian masuk ke menu About Phone. 
Setelah kita mendapatkan kode IMEI dari smartphone yang kita miliki terus kalian copy atau catat kemudian setelah itu kalian daftarkan atau masukkan pada situs resmi milik pemerintah  https://www.kemenperin.go.id/imei dikolom yang telah disediakan. Kalian akan mendapatkan informasi lengkap tentang ponsel kalian dan sekaligus bisa mengetahu bahwa smartpone yang kalian miliki barang resmi atau merupakn barang Black market.

Mungkin cukup sekian pembahasan Cara Mengetahui Kode IMEI di Smartpone dan cara mengetahui smarphone yang kita miliki barang rensmi atau ilegal, semoga informasi ringan ini bermanfaat bagi sahabat Klinik IT. Selamat ber-exsperimet dan sampai jumpa di pertemuan selanjutnya yang tentunya dengan informasi update lainya.                     

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel